PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF PADA PEMBERDAYAAN MUSTAHIK
Nama : Ahmad Zainur Ridho
Nim : 1860102222232
Kelas : HKI-3F
PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF
Zakat Produktif
a. Pengertian Zakat Produktif
Zakat produktif merupakan sejumlah harta yang diberikan kepada mustahik bertujuan agar setiap penerima manfaat dapat mendatangkan penghasilan secara berkelanjutan melalui dana zakat yang diperolehnya. Dengan demikian zakat produktif ialah pemberian dana zakat kepada para penerima manfaat (mustahik) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mereka sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup secara berkelanjutan dan tidak langsung dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif.
Zakat produktif merupakan dana zakat yang dikelola oleh lembaga amil zakat untuk diberikan kepada para penerima manfaat sebagaimana diatur dalam syariat Islam orang-orang yang berhak menerima dana zakat (8 asnaf) yang dengan bantun dana zakat produktif tersebut dapat memperoleh penghasilan dalam jangka panjang. Pendistribusian dana zakat produktif dilaksanakan sebagai salah satu cara dalam mewujudkan tujuan dari zakat itu sendiri yakni menurunkan angka kemiskinan dengan cara bertahap dan berkelanjutan.
b. Dasar Hukum Zakat Produktif
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan zakat produktif di sini adalah pendayagunaan zakat secara produktif. Hukum zakat produktif dipahami sebagai hukum pendistribusian atau memberikan dana zakat kepada mustahik secara produktif. Dana zakat diberikan dan dipinjamkan untuk dijadikan modal usaha bagi orang fakir, miskin dan orang-orang yang lemah.
Pendayagunaan Zakat Produktif
a. Pengertian Pendayagunaan Zakat Produktif
Pendayagunaan merupakan suatu usaha untuk menghasilkan suatu manfaat yang lebih besar dan lebih baik dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada dan potensi yang dimiliki. Dari programprogram yang sifatnya konsumtif hanya dapat digunakan dalam waktu jangka pendek, sebaliknya zakat yang sifatnya prodktif diberikan dalam bentuk program pemberdayaan dapat dikembangkan dalam jangka waktu yang panjang.Sehingga pendayagunaan dalam arti luas adalah upaya menjadikan mitra lebih mandiri di mana mitra yang dimaksud yaitu mustahik yang tidak terus bergantung pada amil.
b. Dasar Pendayagunaan Zakat Produktif
Diantara dalil Al-Qur’an yang menerangkan pendayagunaan zakat produktif yaitu:QS Ar-Rum ayat 38
Artinya:“Maka berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung”.
c. Jenis Pendayagunaan Zakat Produktif
Pendayagunaan zakat produktif dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Pendayagunaan produktif tradisional adalah pendistribusian zakat produktif melalui barang-barang yang produktif seperti sapi, kambing, alat-alat produksi, dan lain-lain.
2. Pendayagunaan produktif kreatif yaitu adalah pendistribusian zakat melalui modal usaha yang digunakan untuk mendorong pengembangan usaha mikro kecil.
Pemberdayaan Perspektif Ekonomi Islam
a. Pengertian Pemberdayaan
Menurut kamu besar bahasa indonesia, pemberdayaan adalah suatu proses, cara, atau perbuatan memberdayakan. Dapat diartikan bahwa pemberdayaan adalah proses atau cara meningkatkan kualitas masyarakat baik dengan kreativitas atau kompetensi yang dimilikinya agar dapat bernilai tinggi dimasa yang akan datang. Ekonomi Islam adalah suatu ilmu ekonomi yang dalam pelaksanaannya berdasar atas Al-Qur’an dan Sunnah.Sistem ekonomiIslam merupakan alternatif dalam melakukan pemberdayaan umat.
b. Dasar Pemberdayaan Ekonomi Ummat
Pemberdayaan ekonomi ummat adalah keadaan yang menjadi harapan masyarakat agar mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.Aspek ekonomi ini menjadi penting dalam ushul al-fiqh yang dikenal dengan al-umu al-daruriyah li al-nas berarti agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan yang menjadi tujuan syariah yakni kemashlahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Adapun firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:Q.S An-Nisaa: 9
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anakanak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar”.
c. Indikator Pemberdayaan Mustahik
Pemberdayaan masyarakat dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dari masyarakat yang difasilitasi dengan adanya pelaku pemberdayaan.Sasaran utama dalam pemberdayaan masyarakat adalah mereka yang lemah dan tidak memiliki daya, kekuatan atau kemampuan untuk mengakses sumber daya yang produktif atau masyarakat yang jauh dari pembangunan. Tujuan akhir dari proses pemberdayaan masyarakat yaitu untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup dan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya.
Agar mengetahui ukuran pemberdayaan ekonomi ummat terdapat tiga misi utama dalam memberdayakan ekonomi ummat Islam yaitu pertama, peningkatan bisnis.Kedua, pelaksanaan etika bisnis Islam.Ketiga, kemampuan membayar zakat, infaq, dan shadaqah.
Peningkatan bisnis atau pengembangan bisnis merupakan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa serta pendapatan yang diperoleh mengalami peningkatan dari waktu kewaktu.Etika bisnis dalam Islam adalah sejumlah perilaku etis bisnis (akhlaq al Islamiyah) yang dibungkus dengan nilainilai syari’ah yang mengedepankan halal dan daram.Maka, perilaku etis yaitu adalah perilaku yang mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Kemampuan dalam mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqah di mana masyarakat dalam menjalankan usahanya apabila telah mencapai nisab dan haul maka wajib mengeluarkan zakat, sebaliknya apabila belum mencapai maka dianjurkan untuk bisa berinfaq ataupun bershadaqah sehingga pendapatan yang diperoleh menjadi berkah.
Demikianlah penjelasan tentang pendayagunaan zakat produktif, sekian TerimakasihTerimakasih:)
Sumber Refrensi : Jurnal. Syahrul Amsari. Analisis Efektifitas Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Pemberdayaan Mustahik. (Aghniya Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2656-5633 (Online) Vol. 1. Nomor.2. Juni 2019)
Komentar
Posting Komentar